Press "Enter" to skip to content

DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pulau Punjung Ditangkap Setelah Setahun Buron

DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pulau Punjung Ditangkap Setelah Setahun Buron

Dharmasraya-Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun. Pelaku berinisial TM (36 tahun) warga Jorong Sungai Kambut, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 05 Maret, sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan pelaku terkait laporan polisi pada 19 Desember 2022 tentang tindak pidana pencurian sepeda motor di depan Ruko Jln. Km 5 Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K. M.H, melalui Kapolsek Pulau Punjung, AKP Iin Cenderi, S.H, M.M, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku TM merupakan hasil dari penyelidikan Unit Satreskrim Polsek Pulau Punjung. Dari informasi yang diperoleh, pelaku berada di muaro Sijunjung Kabupaten Sijunjung. Dengan kerjasama antara Unit Satreskrim Polsek Pulau Punjung dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, pelaku berhasil diamankan. pelaku saat ini berada di Mako Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pada kesempatan terpisah, Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K. M.H, menyampaikan apresiasi atas kerja keras petugas yang berhasil menangkap pelaku dan menyelesaikan kasus ini.(HMS)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.