Press "Enter" to skip to content

Polres Dharmasraya Sosialisasikan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 untuk Penguatan Pengawasan

Polres Dharmasraya Sosialisasikan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 untuk Penguatan Pengawasan

Dharmasraya – Polres Dharmasraya menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Acara yang berlangsung pada Senin, 22 Januari 2024, di Ruangan Propam Polres Dharmasraya, dibuka oleh Waka Polres Kompol Andri Nugroho Saputro, S.E, S.I.K, M.M.

Kepala Seksi Hukum Polres Dharmasraya, Akp Julianus.S.H., menekankan pentingnya memperhatikan poin-poin kunci Perkap No. 2 Tahun 2022 dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kasikum juga menyoroti perintah Kapolri untuk melakukan pengawasan langsung di wilayah masing-masing.

Kapolres Dharmasraya, Akpb Bagus Ikhwan S.I.K, M.H, mendukung inisiatif sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022. Ia mengingatkan anggota untuk mematuhi peraturan tersebut dan menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai Pasal 9 Perkap jika terjadi pelanggaran.

Apresiasi diberikan kepada Kasikum atas perannya dalam menyosialisasikan peraturan Polri. Kapolres menyoroti urgensi pengawasan langsung, memandangnya sebagai langkah preventif untuk menjaga disiplin dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan anggota dan institusi Polri.

Kapolres berharap seluruh anggota memahami dan melaksanakan Perkap dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kredibilitas Polri. Sosialisasi ini dianggap sebagai langkah krusial dalam memperkuat ketaatan terhadap hukum dan meningkatkan profesionalisme anggota Polres Dharmasraya.( Humas Polres Dharmasraya)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.