Press "Enter" to skip to content

Satlantas Polres Dharmasraya Lakukan Imbauan dan Sosialisasi ke bengkel – bengkel Larangan Knalpot Brong

Dharmasraya. Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Dharmasraya Polda Sumbar memasang berner yang berisikan imbauan kepada pemilik Bengkel – bengkel di Wilayah Kabupaten Dharmasraya agar tidak memodifikasi dan tidak melayani Jasa Pemasangan Knalpot Brong.( 03/10/2023).

Imbauan dan Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Kamtibcarlatas bagi warga Kabupaten Dharmasraya. khususnya terhadap Bengkel Otomotif, agar bengkel tak menerima modifikasi knalpot Brong yang menimbulkan suara berisik dan mengganggu kenyamanan selama berkendaraan

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah S.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Andi Muhammad Nurfadli, S.Trk, S.ik, M.Sc mengatakan hari ini kami Sat Lantas Polres Dharmasaya melakukan imbauan dan edukasi kepada setiap bengkel motor terkait larangan modifikasi atau pun jasa pemasangan knalpot Brong di wilayah kita ini.

“Hal in dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat kita akan terus lakukan himbauan serta penindakan terkait pengunaan knalpot Brong,” katanya.

Lanjut Kasatlantas, hal ini  karena sering di jumpai keluhan masyarakat terkait bising nya suara knalpot brong yang marak digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor, maka dari itu kami lakukan kegiatan ini,” ujarnya.

Terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K mengatakan akan terus melakukan imbauan itu kepada para pemilik bengkel, toko, ataupun warga yang sudah memasang knalpot brong agar secara sukarela melepasnya, supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat.

“Kepada bengkel dan toko, kami mengharapkan agar mereka tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan khususnya Undang-undang lalu lintas No 22 tahun 2009,” Pungkasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.