Press "Enter" to skip to content

Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya kembali hentikan perkara penganiaan lewat Restarative Jusitice

Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya kembali hentikan perkara penganiaan lewat Restarative Jusitice

Humas Polres Dharmasraya – Polsek Pulau Punjung Jajaran Polres Dharmasraya Polda Sumbar kembali memediasi penyelesaian perdamaian perkara penganiaan pelaku berinisial RCL terhadap Korban (JN)

Mediasi Penyelesaian perdamaian secara kekeluargaan melaui pendekatan Restoratif Justice antara Korban (JN) dengan pelaku (RCL) dilaksanakan di Palanta Mako Polsek Pulau Punjung di hadiri oleh Personil Reskrim dan keluarga kedua belah Pihak pelaku dan korban. Minggu, 3/09/2023/ pukul 20.00 WIB.

Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan terkait perkara penganiaan yang dilakukan oleh pelaku RCL terhadap korban JN di Saluran Irigasi Sungai Dareh di belakang toko reno Jorong Rawang Sako Kengaraian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 17.50 WIB.

Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K melaui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi, SH.MM, menjelaskan, penyelesaian perkara penganiaan melalui pendekatan Restorative Justice ini, atas permintaan kedua belah pihak kepada Penyidik, korban membuat surat permohon kepada pihak Polsek Pulau Punjung, bahwa perkara yang dilaporkan Korban tanggal 18 Agustus 2023 tentang penganiaan agar diselesaikan secara kekeluargaan/damai dan mencabut laporannya serta memohon untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya. jelas Iptu Iin Cenderi.

Selanjutnya hasi dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, kedua belah pihak menanda tangani surat perdamaian serta pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain.

Restorative justice merupakan bagian dari penyelesaian sebuah perkara hukum, dengan menyelesaikannya secara dialog dan mediasi berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 tahun 2019 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.