Press "Enter" to skip to content

Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya Lakukan Penyelesaian Perkara melalui pendekatan Restorative Justice

Polres Dharmasraya  – Koto Baru Polres Dharmasraya Polda Sumbar melakukan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif untuk kasus pencurian Pelaku (RS)dengan Korban Sdri (FV).

Mediasi perkara dengan pendekatan Restorative Justice ini dilaksanakan diruangan Unit Reskrim Polsek Koto Baru pada hari rabu 30 Agustus 2023, sekira pukul 14.30 WIB, dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama Anggotanya dan di hadiri oleh kedua belah pihak, yaitu keluarga Pelaku dan Korban.

Pelaku RS melakukan pencurian di Apotik Cahaya Insan milik Korban (VF) yang terjadi pada hari Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB, di Jorong Sei Pauh Nagari Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya.

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice antara Pelaku RS dengan VF dilakukan karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan memohon untuk perkara tidak dilanjutkan ke Proses peradilan, dengan mengajukan surat permohonannya Restorative Justive kepada Kapolsek Koto Baru berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/VIII/2023/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 30 Agustus 2023. Tentang Perkara diduga melalukan Tindak Pidana Pencurian.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S. I.K melaui Kapolsek Koto Baru Kapolsek AKP Hendriza, SH, saat dikomfirmasi Humas Polres Dharmasraya mengatakan mediasi penyelesaian damai perkara pencurian melalui pendekatan Restorative Justice yang dilakukan oleh penyidik adalah atas permintaan dari kedua belah pihak.

Mereka sepakat agar perkara penganiayaan diselesaikan secara kekeluargaan/damai dan mencabut laporannya serta memohon untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Jelasnya.

Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, kedua belah pihak menanda tangani surat perdamaian serta pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.