Press "Enter" to skip to content

Kapolres Dharmasraya menghadiri pemusnahan barang bukti di Kejaksaan

Kapolres Dharmasraya menghadiri pemusnahan barang bukti di Kejaksaan

Dharmasraya – Kapolres Dharmasraya menghadiri pemusnahan pemusnahkan barang bukti (BB) perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Dharmasraya. Selasa(11/07/23).

Dalam kegiatan pemusnahkan barang bukti (BB) tersebut di hadiri oleh, Ketua DPRD Kab. Dharmasraya Pariyanto.Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan, sekda Dharmasraya H. Adlisman,Danramil Pulau Punjung Mayor Czi Sarinto.Ketua Pengadilan Agama Kab. Dharmasraya M.Rifai.

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan yang di dampingi oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), David Bintong Halomoan Manulang mengatakan, kegiatan pemusnahkan barang bukti (BB) tersebut mengatakan kegiatan pemusnahkan barang bukti (BB) ini merupakan rangkian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023.

Adapun barang Bukti yang dimusnakan antara lain : narkotika jenis sabu sabu dengan jumlah berat 268,46 gram serta alat hisap dan ganja 931,76 gram.Selain itu, pil extasi 1,25gram beberapa buku tabungan dan 108 kartu remi serta dua senpi dengan jenis gobok dan pistol rakitan.”Dimana barang bukti tersebut terdiri dari 52 perkara, ada pencurian, shabu-shabu dan senpi.

Pemusnahan BB narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke blender lalu dihancurkan kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

“Kita pastikan BB sabu ini memang sabu dan bukan tawas, karena selama diserahkan hingga incrah sabu dalam kondisi tersegel,” tegasnya.

Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin pemotong atau penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.

“Kegiatan ini tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan.”

Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S. I. K juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti atau barang rampasan ini dilakukan karena merupakan Barang bukti yang rentan untuk disalah gunakan.

“Barang Bukti atau Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara narkoba dan perkara kriminal. barang bukti ini rentan disalah gunakan sehingga sesuai aturan harus dimusnahkan,” Jelas Kapolres.

Beliau juga berpesan bahwa Tetap menjaga sinergitas antara kepolisan Polres Dharmasraya dan kejaksaan Negeri Dharmasraya tetap dijaga dan tetap melakukan kordinasi, komunikasi agar dalam pelaksanaan tugas kita tetap ke depan semakin baik, Tutupnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.