Press "Enter" to skip to content

Polres Dharmasraya ringkus pelaku TTPO

Polres Dharmasraya ringkus pelaku TTPO

Dharmasraya – Satreskrim Polres Dharmasraya ringkus satu orang perempuan yang diduga lakukan perdagangan orang dengan cara menjadikan salah seorang korban yang berjenis kelamin perempuan sebagai sebagai pemuas birahi, Senin (19/6/2023).

Pelaku yang berinisial RE (36) yang berasal dari kampung Jati, kelurahan Dangdeur, Kecamatan Banyu Resmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Pelaku diamankan pada hari minggu tanggal (18/6/2023) di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Pelaku berinisial RE mengaku bahwa baru kali ini melakukan bisnis haram tersebut dan hanya satu orang korban yang dijadikan sebagai boneka pemuas nafsu.

Satreskrim Polres Dharmasraya pada saat lakukan olah TKP mendapati sejumlah barang bukti yaitu; 1 (satu) unit handphone merek OPPO A15 warna putih, 18 (Delapan Belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar bukti transaksi pengiriman uang ke aplikasi DANA sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

RE yang diduga lakukan perdagangan orang dikenakan pasal 2 UU No 21 tahun2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.