Press "Enter" to skip to content

Satresnarkoba Polres Dharmasraya ringkus pria dan wanita penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polres Dharmasraya ringkus pria dan wanita penyalahgunaan Narkotika

Humas Polres Dharmasraya – Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang pria berinisial (RK) 23 dan seorang wanita berinisial (AJ) yang diduga mengedar narkotika jenis Shabu di Jorong Lambau Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya, Pada hari Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku (RK) 23 tahun, Pria, mahasiswa, merupakan wargaJorong Sungai Kambut Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Sedangkan pelaku berinisial (RJ) , 23 tahun, wanita, mahasiswa adalah warga Jorong Pulau Punjung Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan terhadap kedua pelaku oleh Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Rusmardi, S.H, Penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Khairul Amri dan Wendra.

Dari kedua pelaku, Satresnarkoba menyita barang bukti berupa, satu buah plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Unit Handphone android merk VIVO warna biru.

Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui kasat Resnarkoba polres Dharmasraya Iptu Rusmardi SH di Gunung Medan, 16 Juni 2023 menjelaskan, Satresnarkorba telah mengamankan seorang wanita dan satu orang wanita diduga menggunakan Narkotika jenis Shabu.

Penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa kedua pelaku sering melakukan penyalahgunaan Narkotika di daerah tersebut.

Kemudian pelaku dan barang bukti jenis sabu-sabu dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyidikan lebih lanjut dan kepada kedua pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 TTG NARKOTIKA.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.