Press "Enter" to skip to content

PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR

Polsek Pulau Punjung berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari senin 19 Desember 2022 sekira jam 06.00 wib . Pelaku seorang laki-laki berinisial N, Lahir di Sisawah, 12 Agustus 1985, Islam, Minang, Penganguran warga Jorong Kunangan Kenagarian Kunangan Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung yang berdomisili di Jorong Abai Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan tersebut sehubungan dengan laporan masyarakat bahwa telah terjadi Pencurian Sepeda Motor Honda Jenis Beat warna Merah Putih bernomor Polisi BA 5366 VC milik Dedi Permana, pada hari Minggu 18 Desember 2022 pukul 21.00 wib, di Depan Ruko Jln. Km 5 Sungai Kambut Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku berinisial N, membawa motor tersebut tujuan ke kiliran jao Kabupaten Sijunjung, selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya melakukan koordinasi dengan polsek Kamang Baru, Berkat koordinasi yang baik pelaku dan barang bukti Honda Beat Putih berhasil diamankan di wilkum polsek Kamang Baru dan selnajutnya pelaku dibawa ke Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya.

Dari pengakuan pelaku berinisial N dalam melakukan aksinya bersama dengan temannya yang berinisial TA, yang berperan untuk mengamati situasi, setelah situasi dirasa aman pelaku berinisial N melakukan aksinya. Modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakan Kunci T. Saat ini pelaku berinisial TA masih menjadi buronan unit Reskrim Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya.

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda Motor Merk Honda Jenis Beat warna Merah Putih dengan Nopol BA 5366 VC, atas nama DEDE PERMANA, dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nopol milik pelaku N. Pelaku N juga merupakan Residivis perkara Curas , kasus kepemilikan senpi ilegal, kasus curat, dan kasus ilegal logging. Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.

Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH melalui Kapolsek Pulau Punjung IPTU RASFAISAL membenarkan telah diamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian Sepeda Motor beserta barang buktinya oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi guna mengungkap kasus ini, dan berharap kedepannya tetap bersinergi dengan pihak kepolisian untuk menjaga kamtibmas.

Pada kesempatan yang terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K memberikan Apresiasi kepada Kapolsek Pulau Punjung beserta Jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, jika memarkir kendaraan pastikan dalam keadaan terekunci dan kendaraan berada di lingkungan yang aman , ujar Kapolres

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.