Press "Enter" to skip to content

Seorang pemuda dan pasangan suami istri edarkan Shabu-shabu diamankan Polres Dharmasraya

Seorang pemuda dan pasangan suami istri edarkan Shabu-shabu diamankan Polres Dharmasraya

Dharmasraya –Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri di Jorong Ranah Mulia Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar kabupaten Dharmasraya Kamis 6 April 2023, pukul 17.00 wib.

Pasangan pasutri ODS 31 tahun, laki-laki dan NP, 28 tahun, perempuan, IRT ditangkap karena telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, dqn mereka merupakan warga Jorong Ranah Mulia Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar kabupaten Dharmasraya.

Saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan dari Keduanya ditemukan satu) buah dompet warna kuning berisikan 15 (lima belas) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening dan masing – masing juga berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis shabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1(satu) unit handphone merk nokia warna biru.

Saat dikonfirmasi Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANYAH, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU RUSMARDI, menjelaskan benar dari satuan Narkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar telah melakukan penangkapan terhadap pasangan Suami istri ODS(31) dan NP (29) di Jorong Ranah mulia Koto Gadang Kecamatan Koto Besar. Kedua pasangannya ini ditangkap dan diduga melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I jenis shabu Tindak Pidana Narkotika.

Penangkapan diawali adanya informasi dari masyarakat, adanya orang diduga sering melakukan transaksi peredaran narkotika jenis Shabu di kecamatan Koto Besar. Dengan adanya informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan dan penangkapan.

Selanjutnya setelah diaman dan dilakukan Interogasi kepada pelaku ODS (31) dan NP(28) Narkotika jenis Shabu tersebut milik kedua tersangka yang didapatkan dari seorang laki-laki berinisial RP.

Dari pengembangan kasus Pasutri tersebut Pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 pukul 20.00 wib. Personil Satresnarkoba polres yang dipimpin oleh kasatnya Iptu RUSMARDI melanjutkan penangkapan terhadap RP, lahir Bungo tanggal 3 Mei 2007, Melayu, Pelajar, warga Desa Peninjau RT/RW 004/ Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Dari pelaku inisial RP personil Sat Narkoba menyita 1 buah Kotak Rokok merek RASTA warna biru yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sedang, yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis shabu,
satu unit sepeda motor merek HONDA SONIC tanpa nopol berwarna merah putih, 1 buah jaket warna abu abu dan 1 unit handphone merk Oppo warna putih.

Kemudian kedua pelaku pasangan suami istri dan pelaku berinisial RP beserta barang bukti Narkotika golongan satu jenis jenis sabu di amankan di polres Dharmasraya guna penyelidikan dan penyidikan, kepada kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA.

Untuk tersangka RG akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak. Pungkas Kasat Narkoba.

Selanjutnya tambahan Kapolres menyampaikan ucapan apresiasi kpd masy yg sdh membantu dan mendukung kepolisian dalam pengungkapan perkara ini. Disamping itu Kapolres juga menyampaikan keprihatinan nya atas keterlibatan anak di bawah umur dalam sindikat peredaran narkoba ini. Kapolres menghimbau kepada para orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak2nya sehingga tidak terjebak dalam peredaran gelap narkoba.
( Humas polres Dharmasraya)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.