Press "Enter" to skip to content

Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil ringkus pelaku penggelapan Sepada Motor

Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil ringkus pelaku penggelapan Sepada Motor

Humas Polres Dharmasraya – Seorang laki-laki berinisial RM 29 tahun, Buruh Harian Lepas, Kelahiran Mentawai warga batang Kabung Kecamatan Koto Tangah Padang ditangkap pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya Polda Sumbar. RM ditangkap lantaran diduga menggelapkan motor jenis Honda Genio warna hitam merah milik saudara Riyan Wahyudi yang terjadi selasa 30 Mei 2023 pukul 15.00 Wib di Jorong Parik Tarajak Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, S.tr.k.MH membenarkan saat ini pelaku berinisial RM (29) telah diamankan oleh Sat Reskrim di Rutan Polres Dharmasraya untuk di proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan terhadap pelaku RM berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B/50/VI/2023/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 01 Juni 2023 diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor.

Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim melakukan penyelidikan, setelah mengetahui keberadaan Pelaku Satreskrim berkoordinasi dengan Polsek setempat langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan Pelaku RM di Jl. Batang Kubung Ganting Kelurahan Batang Kabung Kecamatan Koto Tangah Padang Provinsi Sumatera Barat Kamis 01 Juni 2023 pukul 05.00 Wib.

Dari pengakuan pelaku (RM) melakukan penggelapan tersebut berawal pada selasa 30 Mei 2023 pukul 15.00 Wib pelaku meminjam Sepeda motor merek Honda Genio milik Saudara Riyan Wahyudi, setelah dua jam kemudian Korban menghubungi pelaku RM, namun handphone pelaku RM tidak aktif lagi. Selanjutnya tanggal 31 Mei 2023 pukul 18.00 Wib korban mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian pelaku mengirim pesan via Washap meminta uang tebusan kepada korban dan apabila tidak dipenuhi pelaku akan menjual Sepeda motor milik Korban tersebut.

Selanjutnya korban melapor kepada Pihak Kepolisian Polres Dharmasraya dan Pelaku sekarang sedang diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan pasal 376 jo 372 KUHP diancam hukuman 4 tahun penjara.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.